Laporan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) disusun sebagai bentuk transparansi pengelolaan dana sekolah kepada orang tua siswa, komite, dan masyarakat, sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan.
| Periode | Anggaran | Realisasi | Serapan | Dokumen |
|---|---|---|---|---|
| Tahap 2 2026 | Rp 17.300.000 | Rp 16.960.000 | 98,0% | - |
| Tahap 4 2025 | Rp 16.400.000 | Rp 16.280.000 | 99,3% | - |
| Tahap 3 2025 | Rp 13.800.000 | Rp 13.410.000 | 97,2% | - |
Alokasi Terbesar
Standar Sarana Prasarana
56% dari total dana digunakan untuk standar ini (Rp 26.700.000).
Alokasi Kedua
Standar Proses Pembelajaran
33% dari total dana digunakan untuk standar ini (Rp 15.600.000).
Alokasi Ketiga
Standar Pengembangan Pendidik
11% dari total dana digunakan untuk standar ini (Rp 5.200.000).